Searching...

Pengertian Pernikahan dan Hukum Nikah Dalam Islam

Sebenarnya jika hanya ingin menikah kita tidak harus mengetahui pengertian pernikahan. Yang terpenting adalah mengetahui syarat dan rukum sebuah pernikahan agar sah. Akan tetapi bagi kamu yang ingin memelajari masalah pernikahan maka mau tidak mau kamu harus tahu Pengertian Pernikahan Dalam Islam.
Pengertian Pernikahan dan Hukum Nikah Dalam Islam
Pengertian Pernikahan

Pengertian Pernikahan Dalam Islam saya baca dari beberapa kitab fiqih madzhab syafii seperti dalam kitab Mughni Muhtaj Karya Imam Rofi’i. Bagi kamu yang ingin merujuk ke kitabnya langsung silahkan buka pada Kitabun Nikah.
Dalam islam, pengertian pernikahan dilihat dari sua sudut pandang yaitu pengertian pernikahan secara bahasa dan pengertian pernikahan secara istilah. Maksud pernikahan secara bahasa adalah makna nikah yang dikehendaki oleh bahasa. Sedangkan maksud pernikahan secara istilah adalah makna yang telah dirancang oleh ulama.

Pengertian pernikahan atau nikah secara bahasa adalah terkumpul dan menyatu. Sedangkan menurut istilah adalah akad yang mengandung diperbolehkannya senggama dengan lafal inkah atau tazwij atau terjemahannya.

Makna senada juga di sampaikan oleh Imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj. Kata beliau:

النِّكَاحِ هُوَ لُغَةً : الضَّمُّ وَالْوَطْءُ ، وَشَرْعًا : عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِاللَّفْظِ الْآتِي

Artinya: “Nikah secara bahasa bermakna kumpul. Sedangkan secara istilah bermakna akad yang mengandung diperbolehkannya senggama menggunakan lafal (tertentu) yang akan datang (dijelaskan-red).”

Sementara dalam kamus besar bahasa indonesia dijelaskan pengertian nikah yaitu akad atau ikatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Sedangkan pengertian pernikahan adalah <1> hal (perbuatan) nikah; <2> upacara nikah.

Hukum Nikah

Sesungguhnya nikah disyareatkan dengan dalil al-quran dan hadits. Mengenai hukumnya para ulama berbeda pendapat apakah wajib atau jawaz.

Menurut madzhab syafii, hukum nikah adalah jawaz. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanbali kecuali apabila seseorang hawatir berzina maka hukum nikah menjadi wajib.
Dawud Azhohiri memiliki pendapat lain. Katanya hukum nikah adalah wajib sepanjang hidup melakukan pernikahan sekali. {Imam Nawawi; Majmu’ Syarah Muhadzdzab}

Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa hukum nikah adalah sunah bagi orang yang membutuhkannya dan memiliki biaya untuk mahar dan nafaqoh. Dan apabila tidak memiliki biaya maka tidak disunahkan menikah.

Hal senada juga dijelaskan dalam kitab Iqna’. Di sana dijelaskan:
والنكاح مباح وهو مستحب لمن احتاج إليه وتركه أفضل لمن استغنى عنه

Artinya: “Hukum nikah adalah mubah/jawaz. Tetapi hukum nikah menjadi sunah bagi orang yang membutuhkannya. Dan untuk orang yang tidak membutuhkan pernikahan maka hal yang lebih utama adalah meninggalkan nikah/ tidak menikah.

Imam Nawawi dalam kitab Minhajuth Tholibin memiliki penjelasan yang simpel dan mudah dipahami tentang hukum nikah. Kata beliau:

النِّكَاحِ هُوَ مُسْتَحَبُّ لِمُحْتَاجٍ إلَيْهِ يَجِدُ أُهْبَتَهُ، فَإِنْ فَقَدَهَا اُسْتُحِبَّ تَرْكُهُ، وَيَكْسِرُ شَهْوَتَهُ بِالصَّوْمِ، فَإِنْ لَمْ يَحْتَجْ كُرِهَ إنْ فَقَدَ الْأُهْبَةَ، وَإِلَّا فَلَا لَكِنْ الْعِبَادَةُ أَفْضَلُ. قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ يَتَعَبَّدْ فَالنِّكَاحُ أَفْضَلُ فِي الْأَصَحِّ، فَإِنْ وَجَدَ الْأُهْبَةَ وَبِهِ عِلَّةٌ كَهَرَمٍ أَوْ مَرَضٍ دَائِمٍ أَوْ تَعْنِينٍ كُرِهَ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.

Artinya: Nikah hukumnya sunah bagi orang yang membutuhkannya dan memiliki biaya. Apabila tidak memiliki biaya maka disunahkan untuk meninggalkan (Baca: menunda) nikah dan memecah (baca: menghilangkan) syahwat atau nafsunya dengan cara berpuasa.

Apabila tidak membutuhkan pernikahan maka dimakruhkan menikah jika tidak memiliki biaya. Apabila memiliki biaya maka tidak makruh akan tetapi menyibukan diri dengan beribadah lebih utama.

Aku (Baca: Imam Nawawi) berkata: Apabila tidak menyibukan diri dengan beribadah maka menikah lebih utama menurut pendapat yang ashoh. Apabila memiliki biaya namum mengalami penderitaan seperti pikun, sakit yang berkepanjangan atau ipotensi maka hukum menikah adalah makruh.

Kesimpulannya: Hukum nikah pada dasarnya adalah Mubah atau Jawaz. Namun hukum menikah berubah menjadi sunah bagi kamu yang ingin menikah dan memiliki biaya. Dan ketika kamu hawatir melakukan zina maka hukum nikah menjadi wajib. Jika kamu hanya ingin menikah tapi tidak memiliki biaya maka hukum nikah berubah menjadi makruh dan disunahkan untuk menunda nikah. Demikian pula apabila seseorang memiliki biaya namun ia menderita pikun, atau sakit berkepanjangan atau ipotensi maka hukum nikah juga makruh.

Demikianlah Pengertian Pernikahan dan Hukum Nikah Dalam Islam semoga bermanfaat untuk kita semua baik di dunia maupun di akhirat. Amin.
 
Back to top!