Searching...

Definisi dan Penjelasan Istihadoh

Belajar tentang istihadoh memang sedikit rumit sehingga banyak orang yang kurang memahaminya. Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya mencoba menulis penjelasan lengkap tentang istihadoh dengan bahasa yang lugas sehingga mudah untuk dipahami. Penjelasan yang akan saya tulis mencakup definisi istihadoh, warna darah haid, pembagian istihadoh dan perbedaan haid dan istihadoh.

Definisi dan Penjelasan Istihadoh

Definisi Istihadoh

Di dunia fiqih istihadoh didefinisikan sebagai darah pernyakit yang keluar dari rahim wanita. Seperti dalam kitab Mughni Muhtaj 2/25. Dalam kitab karya Syarbini itu dijelaskan definisi istihadoh sebagai berikut:

وَالِاسْتِحَاضَةُ دَمُ عِلَّةٍ يَسِيلُ مِنْ عِرْقٍ مِنْ أَدْنَى الرَّحِمِ

Artinya: “Istihadoh adalah darah pernyakit yang keluar dari bagian bawah rahim.”

Penjelasan sedada juga diberikan oleh Ibn Qosim. Dalam kitab fathul qorib beliau mendefinisakan istihadoh sebagai darah yang keluar diluar waktu haid dan nifas. Kata beliau:

(والاستحاضة) أي دمها (هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس)، لا على سبيل الصحة.

Artinya: “Istihadoh (darah istihadoh) adalah darah yang keluar di luar waktun haid dan nifas bukan karena sehat.

Warna Darah Haid

Sebelum melangkah pada penjelasan lengkap istihadoh sebaiknya kita pahami dulu sifat atau warna darah haid. Sebab pengetahuan mengenai  sifat atau warna darah haid akan mempermudah kita dalam memahami istihadoh terutama saat membedakan antara haid dan istihadoh.

Warna darah haid ada lima yaitu hitam, merah, asyqar (warna antara merah dan kuning), kuning dan keruh. Warna hitam lebih kuat ketimbang mereha. Merah lebih kuat ketimbang asyqor. Asyqor lebih kuat dibanding kuning. Dan kuning lebih kuat ketimbang keruh.

Pembagian Istihadoh

Seorang wanita yang telah mencapai usia minimal haid yaitu sembilan tahun melihat darah keluar dari farjinya. Darah yang keluar itu telah mencapai batas minimal haid (24 jam) dan tidak melebihi batas maksimal haid (15 hari) maka darah yang keluar itu disebut haid.

Namun jika darah yang keluar itu melebihi batas maksimal haid berarti ia mengalami istihadoh. Wanita yang mengalami istihadoh dibagi ke dalam empat kelompok; mubtada’ mumayyizah; mubtada ghoiru mumayyizah, mu’tada mumayyizah dan me’tada ghoiri mumayyizah.

Mubtadi’ah mumayyizah adalah wanita yang pertama kali mengalami haid dan mampu membedakan warna darah haid. Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah adalah wanita yang pertama kali haid namun tidak dapat membedakan warna haid.

Mu’tadi’ah mumayyizah adalah wanita yang pernah mengalami haid dan dapat membedakan warna darah. Sedangkan mu’tadi’ah ghoiru mumayyizah adalah wanita yang pernah haid namun tidak mampu membedakannya.

Perbedaan Haid dan Istihadoh

Jadi jika darah haid keluar lebih dari lima belas hari berarti ia mengalami istihadoh. Untuk mengetahui mana darah haid dan mana darah istihadoh kita harus mengetahui cara keluar darah itu.

Cara darah keluar ada dua; (1) keluar secara terus menerus; (2) keluar dengan cara terputus-putus.

Jika darah keluar secara terus menerus, maka jelas haidnya lima belas hari dan selebihnya adalah istihadoh. Misalnya pada tanggal satu anda mengalami haid. Darah keluar secara terus menerus tanpa terputus hingga tanggal dua puluh. Maka tanggal satu sampai tanggal lima belas adalah haid. Sedangkan tanggal 16 sampai tanggal 20 adalah istihadoh.

Berbeda jika darahnya keluar secara terputus-putus. Misalnya pada tanggal satu mengalami haid dan pada tanggal dua darah tidak keluar lagi. Kemudian pada tanggal tiga darah keluar kembali. Terus seperti itu hingga tanggal dua puluh atau lebih. Untuk kasus seperti ini terdapat perincian sebagai berikut:

  • Mubtadiah Mumayyizah yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haid yang mampu membedakan warna darah. Misalnya warna darah yang keluar hitam dan merah. Maka darah yang warnanya hitam adalah haid jika mencapai batas minimal waktu haid (24 jam) dan tidak melewati waktu maksimal haid (15 hari). Sedangkan darah yang berwarna merah adalah istihadoh.



  • Mubtadiah ghoiru mumayyizah yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haid yang tidak mampu membedakan warna darah. Misalnya warna darah yang keluar hanya hitam atau hitam dan merah namun darah yang berwarna hitam tidak mencapai waktu minimal haid atau mencapai waktu minimal tetapi melebihi waktu maksimal, maka menurut imam Nawawi hadinya adalah satu hari satu malam (24 jam) sedangkan sisanya adalah istihadoh. (Minhajut Tholibin 1/19)



  • Mu’tadiah Mumayizah yaitu wanita yang pernah mengalami haid sebelumnya yang mampu membedakan warna darah haid. Maka untuk menentukan haid dan istihadohnya sama seperti mubtadiah mumayyizah yaitu darah yang berwarna kuat adalah haid sedangkan yang berwarna lemah adalah istihadoh. (Imam Nawawi; ibid 1/20)



  • Mu’tadiah ghoiru mumayyizah yaitu wanita yang pernah mengalami haid sebelumnya yang tidak mampu membedakan warna darah haid. Maka haidnya disamakan dengan kebiasaannya. Jika biasanya enam hari, maka darah haidnya adalah enam hari selebihnya adalah istihadoh.



  • Mutahayyiroh yaitu wanita yang pernah mengalami haid namun lupa kebiasaan haidnya. Untuk kasus seperti ini disamakan dengan mubtadiah ghoiru mumayyizah yaitu haidnya satu hari satu malam dan sisanya adalah istihadoh.

 
Back to top!