Searching...

Jenis Najis dan Cara Mensucikannya

Pengetahuan tentang Jenis najis dan cara mensucikannya sangatlah penting. Hal ini karena syarat keabsahan sebagian ibadah seperti sholat adalah suci dari najis. Memang kesalahan yang disebabkan oleh ketidak tahuan itu diampuni oleh syariat, namun ampunan itu tidak diberikan bagi orang yang tidak mau belajar.

 

Jenis Najis dan Cara Mensucikannya


Jenis Najis

 

Najis dibagi menjadi tiga; mugholazoh (berat), mukhofafah (ringan) dan mutawasitoh (sedang). Pembagian ini merupakan hasil ijtihad imam syafii dengan melihat cara mensucikan najis sebagaimana yang akan dijelaskan nanti. 

 

Najis mugholazoh adalah najis anjing dan babi serta anak salah satu dari keduanya. Najis mukhofafah adalah urin anak yang belum pernah makan selain asi dan usianya belum mencapai dua tahun. sedangkan najis mutawasitoh adalah najis selain dari dua najis di atas seperti najis kotoran manusia, kotoran hewan serata urin keduanya.

 

Disamping pembagian di atas, najis juga dibagi menjadi dua yaitu najis ainiyah dan najis humiyah. Najis ainiyah adalah najis yang bentuknya masih ada. Sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang bentuknya telah hilang.

 

Sebagai contoh ketika lantai rumah anda terkena kotoran hewan. Saat bentuk kotoran itu masih ada maka disebut najis ainiyah dan setelah anda menghilangkannnya sehingga warna, bau dan rasanya hilang maka disebut najis hukmiyah.

 

Cara Mensucikan Najis

 

Hal pertama yang harus kita lakukan saat akan mensusikan najis adalah menghilangkan bentuk najis baik najis mugholazoh, mukhofafah maupun mutawasitoh hingga warna, bau dan rasanya hilang.

 

Cara menghilangkan bentuk najis sangatlah mudah. Anda hanya mentediakan kertas atau tisu kering atau alat lainnya yang dapat digunakan untuk menganggakat najis.

 

Setelah bentuk najis terangkat selanjutnya anda harus memastikan bahwa warna, bau dan rasanya telah hilang. Untuk memastikannya anda tinggal melihat tempat yang terkena najis.

 

Jika di tempat itu masih ada warna najis maka anda harus menggosoknya menggunakan kertas atau tisu yang kering. Setelah kita pastikan bahwa warna najis telah hilang maka selanjutnya kita pastikan tidak ada lagi bau najis. Jika warna dan baunya telah hilang maka dapat dipastikan bahwa rasanya sudah tidak ada lagi.

 

Dengan hilangnya warna, bau dan rasa najis maka najis disebut sebagai najis hukmiyah. Tugas selanjutnya adalah menyiram najis hukmiyah menggunakan air.

 

Untuk najis mugholazoh kita harus menyiramnya sebanyak tujuh kali dimana salah satu dari tujuh siraman itu dicampuri dengan debu. Untuk najis mutawasitoh cukup dengan satu siraman. Dan untuk najis mukhofafah cukup dengan mencipratkan air.

 

Demikianlah penjelasan mengenai jenis najis dan cara mensucikannya yang saya ambil dari berbagai kitab fiqih seperti safinah, fathul qorib, minhajul qowim dan lain-lain. Untuk menghindari kekeliruan dalam mensucikan najis saya harap cara yang saya jelaskan di atas dilakukan secara berurut.  
 
Back to top!