
Tentang apakah alcohol itu najis atau tidak, di sini terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan najis dan ada yang mengatakan tidak najis. (Almabahits al-wafiyah fi hukmil A’thor Al-Afronjiya hlm 6).
Pertanyaan selanjutnya Bagaimana hukum sholat orang yg menggunakan parfum dan yang sejenisnya yang mengandung alcohol? Sah ataukah tidak?
Jawab;
Sah sebab alcohol termasuk naajis yang dima’fu (di maafkan). Dalam Kitab Al-fiqh ‘Alal Madzahib Al-Arba’ah juz 1 hlm 22 dijelaskan:
(ومنها) أي من المعفوات المائعات النجسة الني تضاف إلي الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها. فإنه يعفي عن القدر الذي به الإصلاح.
Artinya: “Termasuk najis yang di ma’fu (ditoleransi) adalah cairan-cairan najis yang dicampur untuk komposisi obat-obatan dan parfum untuk menjaga kualitas keduanya. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang diperlukan untuk menjaga kualitas.” Wallohu a’lam.