Searching...

Kumpulan Hadits Shahih Tentang Pernikahan

Sebagaimana Al-quran yang memperhatikan masalah pernikahan, Nabi Muhammad SAW pun sangat memperhatikan masalah pernihan. Hal ini dapat kita lihat dari adanya hadits tentang pernikahan. Dalam kitab-kitab hadits dibuatkan bab husus tentang pernikahan. Dan berikut adalah sebagian Kumpulan Hadits Shahih Tentang Pernikahan.
Kumpulan Hadits Shahih Tentang Pernikahan

Hadits Pertama, dari Abdulloh Bin Mas’ud Rodiyallohu Anhu

Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kamu mampu berkeluarga hendaknya ia menikah karena pernikahan dapat menundukan pandangan, dan pernikahan dapat memelihara kemaluan. Barang siapa belum mampu menikah maka hendaknya berpuasa sebab puasa akan menjadi perisai baginya. (Mutafaqun ‘Alaih)

Hadits Kedua, Dari Anas Bin Malik Rodiyallohu Anhu

Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, puasa, berbuka dan menikahi perempuan. Barang siapa membenci sunah ku, maka ia tidak termasuk umatku.” (Mutafaqun ‘Alaih)

Hadits Ketiga, Dari Abu Huroiroh Rodiyallohu Anhu

Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal; karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, Maka kau akan bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Hadits Ke-empat, Dari Abdulloh Bin Zubair Rodiyallohu Anhu

Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “sebarkanlah berita Pernikahan.” (H.R. Ahmad)

Hadits Ke-lima, Dari Aisyah Rodiyallohu Anha

Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “Perempuan yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil. Jika sang lelaki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” (Menurut Imam Hakim hadits ini shohih)

Hadits Ke-Enam, dari Ibn Abbas Rodiyallohu Anhu

Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam bersabda: “seorang jandalebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk dan tanda izinnya adalah diam.” (H.R. Muslim)

Hadits Ke-Tujuh dari Umar Rodiyallohu Anhu

Bahwa Rosululloh Sholallohu Alaihi Wassalam melarang pernikahan sighor. Syighor adalah seseorang menikahkan puterinya dengan orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya dan keduanya tidak menggunakan maskawin. (Muttafaqun Alaih). Imam Bukhori dan Imam Muslim sepakat bahwa penafsiran syighor di atas adalah dari ucapan Nafi’.

Hadits ke-delapan dari Ibn Abbas Umar Rodiyallohu Anhu

Bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi wassalam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka selanjutnya Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wassalam memberi hak kepadanya untuk memilih. (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah. Ada sebagian ulama yang menilainya sebagai hadits mursal)

Hadits ke-sembilan dari Madlmar Rodiyallohu Anhu

Bahwa Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wassalam bersabda: “seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua wali, maka ia milik wali yang pertama.” (Hadits riwayat Imam Ahmad dan menurut Imam Turmizdi hadits tersebut statusnya hasan)

Hadits ke-sepuluh dari Abu Huroiroh Rodiyallohu Anhu

Bahwa Nabi Muhammad sholallohu alaihi wassalam bersabda: “tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)

Hadits ke sebelas dari Utsman Huroiroh Rodiyallohu Anhu

Bahwa Nabi Muhammad sholallohu alaihi wassalam bersabda: “orang yang sedang berihrom tidak boleh menikah dan menikahkan. (Hadits riwayat Imam Muslim) Dalam riwayat lainnya : “dan tidak boleh melamar.” Ibn Hibban menambahkan : “Dan dilamar.”

Hadits ke dua belas dari Salamah Ibnul Akwa’ Rodiyallohu Anhu

Bahwa Nabi Muhammad sholallohu alaihi wassalam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun authos (tahun penaklukan Makkah) kemudian beliau melarangnya. (Hadits riwayat Imam Muslim)

Hadits ke tiga belas dari Aly Rodiyallohu Anhu

Bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam melarang nikah mutah pada waktu perang khoibar. (Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim)

Hadits ke empat belas dari Aly Rodiyallohu Anhu

Bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam melarang menikahi perempuan dengan nikah mut’ah dan memakan keledai negeri pada waktu perang khoibar.

Hadits ke lima belas dari Rabi’ Ibn Saburoh dari ayahnya Rodiyallohu Anhu

Bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wassalam bersabda: “dulu aku pernah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan pernikahan mutah dan sesungguhnya Alloh telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. Maka barang siapa masih mempunyai istri dari pernikahan mut’ah hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kau berikan kepadanya.” (Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majjah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Kesimpulan dari Kumpulan Hadits Shahih Tentang Pernikahan di atas adalah pernikahan merupakan sunah para nabi. Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wassalam sendiri menikah dan menganjurkan agar pemuda yang mampu untuk menikah. Sedangkan untuk yang belum mampu hendaknya berpuasa. Saat akan memilih calon pasangan hendaknya memilih yang taat beragama. Ketika menikah hendaknya berita pernikahan disebarkan. Pernikahan tidak boleh dilakukan ketika masih melaksanakan ihrom. Pernikahan tanpa wali perempuan tidak sah. Pernikahan mutah hukumnya haram.
 
Back to top!