Kali ini belajarfiqih.com akan mengkaji masalah tayyamum. Pembahasan yang akan kita kaji mencangkup dalil tayyamum, syarat atau sebab, rukun, kesunahan dan perkara yang membatalkan tayyamum. Namun sebelum kita melangkah pada poin kajian ada baiknya jika kita mengetahui pengertian tayyamum terlebih dahulu.
Pengertian Tayyamum
Tayyamum secara bahasa adalah menyengaja. Sedangkan secara syara adalah mendatangkan atau memindah debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudu atau mandi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Dalil Tayyamum
Menurut mayoritas ulama tayyamum disyariatkan pada tahun enam hijriyah. Ia merupakan salah satu dari kehususan umat islam sebab tayyamum tidak disyariatkan pada umat-umat sebelumnya. Dalil diperbolehkannya tayyamum diambil dari al-quran dan hadits. (Al-Bajuri 1/131)
Alloh SWt dalam surat an-nisa : 43 berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
Nabi Muhammad SAW bersabda:
وَجُعِلَتْ لِي اَلْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
Artinya: “... dan bumi dijadikan untuk ku sebagai masjid yang suci...” (HR. Bukhori Muslim)
Sebab Tayyamum
Sebab dan syarat tayyamum memiliki makna yang sama. Perbedaannya hanya dalam mengungkapkannya saja. Artinya, perkara yang menyebabkan tayyamum dan syarat tayyamum itu sama.
Pada dasarnya sebab tayyamum ada dua; sebab hisi dan sebab syar’i. Namun karena sebab hisi ada dua point maka sebagian ulama ada yang menyebut sebab tayyamum ada tiga.
Maksud dari sebab hisi (tampak) adalah tidak ada air sama sekali untuk wudu atau mandi. Sementara maksud sebab syar’i adalah syariat membolehkan bertayyamum meski ada air dengan alasan (1) karena sakit; (2) karena adanya hewan yang dimuliakan yang membutuhkan air tersebut.
Dengan demikian sebab atau syarat ada tiga; sebab tidak memiliki air; sebab ada hewan yang dimuliakan yang membutuhkan air dan sebab sakit. (An-Nawawi; Minhajuth Tholibin 1/15)
Rukun Tayyamum
Rukun tayyamum juga disebut dengan fardu tayyamum. Perbedaannya hanya dalam pengungkapannya saja. Makna keduanya tetap sama yaitu perkara yang harus dilakukan saat bertayyamum. Rukun atau fardu tayyamum ada empat yaitu (1) memindah debu; (2) niat; (3) mengusab wajah; (4) mengusap kedua tangan. (ibid; 1/16).
Kesunahan Tayyamum
Menurut Imam Nawawi kesunahan tayyamum ada enam yaitu membaca basmalah; mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua kali pukulan; mendahulukan anggota yang kanan; mendahulukan bagian atas wajah; menipiskan debu; muwalah dan menyelah-nyelahi jari. (Ibid; 1/17)
Yang Membatalkan Tayyamum
Perkara yang membatalkan tayyamum ada tiga. Ibn Qosim dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan: “Perkara yang membatalkan tayyamum ada tiga yaitu (1) Semua hal yang membatalkan wudu; (2) Melihat air sebelum melaksanakan sholat; (3) murtad.
Tanbih: Melihat air dapat membatalkan tayyamum husus bagi orang yang bertayyamum sebab tidak memiliki air. Jadi ini tidak berlaku bagi orang yang bertayyamum sebab hisi yaitu karena butuhnya hewan yang dimuliakan dan karena sakit. Wallohu a’lam.
Demikianlah kajian mengenai dalil, syarat atau sebab, rukun, kesunahan dan perkara yang membatalkan tayyamum. Untuk tata cara tayyamum akan kita kaji pada artikel mendatang, insya Alloh.