Zakat Fitrah Adalah Zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadlan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Hukum zakat fitrah
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, Beliau memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) untuk shalat idul fitri. (HR Bukhari dan Muslim )
Syarat Zakat Fitrah
Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat idul fitri.
Ukuran Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian . Hal ini di anggap baik oleh para ulama.
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat harta, yaitu sesui dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.At-taubah 9: 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat diatas adalah:
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan .
- Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu’allaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang berhutang : orang yang berhutabg karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu memebayarnya.
- Berjuang dijalan Allah (sabilillah) : yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingn umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.