Searching...

Nishob dan Cara Membayar Zakat Harta

Nishob Zakat Dan Cara Membayar Zakat Harta merupakan kelanjutan artikel yang lalu. Artikel ini berisi tentang nishob zakat pertanian; nishob zakat peternakan; nishob zakat perhiasan emas dan perak; nishob barang dagangan dan nishob hasil tambang. Nishob sendiri artinya adalah jumlah harta yang dimiliki seseorang sehingga harus membayar zakat.

Nishob Zakat dan Cara Membayar Zakat Harta

Nishab Hasil Pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Qs. Al-An’am: 141 yang artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Adapun nishob hasil pertanian adalah 5 wasak berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut: “Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ menurut (Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Maka nishob zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg.

Cara Membayar Zakat Pertanian

Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%).

Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673).

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

Nishob Binatang Ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishob dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

  • Onta


Nishab onta adalah 5 ekor. Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

  • Sapi


Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya. Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Sapi         -> Jumlah yang dikeluarkan

30-39 ekor             -> 1 ekor tabi’ atau tabi’ah

40-59 ekor             -> 1 ekor musinah

60 ekor                  -> 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah

70 ekor                  -> 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah

80 ekor                  -> 2 ekor musinnah

90 ekor                  -> 3 ekor tabi’

100 ekor                -> 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

  • Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.

  • Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

  • Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.


 

  • Kambing


Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing            -> Jumlah yang dikeluarkan

40 ekor                                     -> 1 ekor kambing

120 ekor                                   -> 2 ekor kambing

201 – 300 ekor                          -> 3 ekor kambing

> 300 ekor,setiap 100                ->  1 ekor kambing

Nishob Emas

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam. 1 dinar = 4,25 gr emas. Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni. Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh: Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

Nishob Perak                    

Nishob perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nishob Barang Dagangan

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.

2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.

3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

Nishob Harta Karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi).

Demikianlah penjelasan megenai Nishob  dan Cara Membayar Zakat Harta. Semoga bermanfaat.
 
Back to top!