Syarat wajib dan syarat sah sholat adalah dua hal yang
berbeda. Syarat wajib adalah sifat yang mengharuskan seseorang melaksanakan
sesuatu. Sedangkan syarat sah adalah ketentuan yang menjadikan keabsahan pelaksanaan sesuatu. Sedangkan rukun sholat
adalah perbuatan yang dilakukan di dalam sholat yang apabila ditinggalkan maka
sholatnya tidak sah.
Syarat Wajib Sholat
Ibn Hajar dalam kitab Minhajul Qowim menyebutkan empat syarat
wajib sholat yaitu; islam, baligh, berakal dan suci. Siapa saja yang memiliki
ke-empat syarat tersebut maka ia wajib melaksanakan sholat.
1. Islam
Orang kafir tidak wajib melaksanakan sholat sekalipun
menurut sebagian ulama mereka termasuk orang yang diperintah untuk sholat. Alasan
mengapa mereka tidak wajib sholat adalah karena mereka tidak memenuhi syarat
wajib sholat yaitu islam.
Dengan merujuk pada pendapat ini maka kelak di ahirat
orang kafir mendapat dua siksaan. Pertama, siksaan karena tidak masuk islam.
Kedua, siksaan karena tidak melaksanakan sholat dan perintah-perintah lainnya.
Orang kafir yang masuk islam tidak wajib mengqodhoi
sholat. Berbeda dengan orang murtad. Mereka wajib mengqodhoi semua sholat yang
ia tinggalkan selama murtad manakala masuk islam.
2. Baligh
Anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan sholat
sekalipun wali atau orang tua mereka wajib mengejarkan sholat sejak usia tujuh
tahun. Dan ketika usianya telah mencapai umur sepuluh tahun maka orang tua
boleh memukulnya apabila ia meninggalkan sholat.
Tujuan pemukulan ini adalah untuk tarbiah atau
pendidikan. Karenanya, orang tua tidak boleh memukul anak yang dapat
menyebabkan luka. Ia juga tidak boleh memukul bagian wajah dan kepala.
Terkait hal ini, saya teringat nasehat guru saya; KH.
Asmu’i Mawardi tentang bagian tubuh yang dipukul dimana pukulan tersebut tidak
membuat anak terluka namun memberi rasa takut pada anak; yaitu pada bagian
belakang betis. Orang jawa menyebutnya kempol atau daging kaki yang berada di
betis bagian belakang.
3. Berakal
Sholat tidak wajib bagi orang yang tidak memiliki
akal seperti orang gila, pinsan, dan mabuk.
4. Suci
Syarat ini ditujukan kepada wanita yang haid dan nifas.
Wanita haid dan nifas tidak wajib sholat dan juga tidak wajib mengqodhoi sholat
yang ditinggal selama masa haid dan nifas.
Syarat Sah sholat
Abu Syuja’
dalam kitab Ghoyatut Taqrib menyebutkan syarat sah sholat ada 5; yaitu suci
dari hadats dan najis, menutupi aurat, mengetahui waktu sholat, menghadap
kiblat.
1. Suci Dari
Hadits
Hadats ada dua;
hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudu
seperti buang angin. Hadats bear adalah sesuatu yang mewajibkan mandi seperti
keluar mani.
2. Suci Dari
Najis
Baik badannya,
pakaiannya maupun tempatnya kecuali najis yang dima’fu seperti darah nyamuk dan
bekas najis didaerah istinja’.
3. Menutupi
aurat
Aurat laki-laki didalam shalat maupun diluar
shalat adalah antara pusar dan lutut, demikian juga dengan budak laki-laki. Aurat perempuan
diwaktu shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat perempuan yang merdeka dan budak
perempuan dihadapan laki-laki lain (bukan mahramnya) adalah seluruh anggota
badan dan bila dihadapan mahramnya atau sama-sama perempuannya maka auratnya
antara pusar dan lutut.
4. Mengetahui
Waktu Sholat
Sholat dhuhur mulai dari tergelincirnya matahari sampai terjadinya bayangan sama
persis dengan panjang benda tersebut. Sholat Asar mulai dari akhir shalat dhuhur hingga terbenam matahari. Sholat Maghrib mulai
dari terbenamnya matahari sampai dengan terbenamnya mega merah. Sholat Isya’ mulai dari menghilanya mega merah hingga terbitnya
fajar shadiq. Sholat Shubuh Munculnya fajar shadiq hingga terbit matahari.
5. Menghadap
kiblat.
Yang dimaksud
dengan kiblat adalah ka’bah. Dinamakan dengan kiblat sebab orang yang sholat
menghadap kearah ka’bah. Bagi orang yang berada dekat dengan ka’bah sekiranya
ia bisa melihat ka’bah maka ia wajib menghadap tepat ke arah ka’bah. Sedangkan
bagi yang berada jauh dari ka’bah maka cukup baginya mengkira-kira arah kiblat.
Jadi tidah harus tepat menghadap ke ka’bah.