Untuk keabsahan
sholat tidak cukup hanya mengetahui syarat dan rukunnya saja tetapi juga harus
mengetahui perkara yang membatalkan sholat. Imam Nawawi dalam kitab Minhaj
menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan sholat ada empat yaitu; berbicara,
bergerak tiga kali secara kontinyu, meloncat dan makan.
Berbicara
Berbicara merupakan
perkara yang membatalkan sholat sekalipun hanya mengucapkan satu atau dua huruf
yang memberikan kefahaman. Demikianpula membaca
al-quran dengan tujuan memberi kepahaman kepada orang lain yang meminjam kitab.
Sebagai contoh ketika Zaid sedang sholat tiba-tiba Umar datang dan meminjam
kitab kepadanya. “Zaid saya pinjam kitab
mu.” Kata Umar. Mendengar ucapan itu Zaid membaca ayat “Ya Yahya hudzikitaba
biquwah”.
Berbeda dengan
seseorang yang berkata secara reflek seperti ketika sholat tiba-tiba kakinya
kram sehingga secara refleks ia berkata : “aduh”, maka dalam kasus ini
sholatnya tidak batal. Demikian pula jika ia lupa sedang melakukan sholat
kemudian berbicara atau seorang yang baru masuk islam dan tidak mengetahuinya,
maka sholatnya tidak batal.
Bergerak Tiga
Kali
Ketika anda
sholat kemudian anda menggerak-gerakan tangan atau kaki atau kepala sebanyak
tiga kali tanpa ada jeda waktu maka sholat anda batal. Namun jika ada
jeda waktu yang memisahkan gerakan maka sholat tidak batal. Demikian pula tidak
batal gerakan ringan seperti menggerak-gerakan jari.
Melompat
Melompat juga
termasuk gerakan yang membatalkan sholat.
Makan
Sisa-sia
makanan yang tersangkut disela gigi (jawa: selilitan) kemudian tertelan, jika
dilakukan dengan sengaja maka membatalkan sholat. Namun jika hal itu dilakukan karena lupa atau tidak
tahu bahwa itu membatalkan, maka sholatnya tidak batal.
Sebenarnya perkara
yang membatalkan sholat tidak hanya empat perkara itu. Dalam kitab safinah
dijelaskan adanya empat belas perkara yang membatalkan sholat. Yang empat
perkara sama seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi di atas. Sedangkan sepuluh
perkara lainnya adalah sebagaiberikut:
1. Kejatuhan
najis kecuali jika langsung dibuang tanpa dibwa;
2. Terbukanya
aurat ditengah sholat kecuali jika langsung ditutup;
3. Sengaja
melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa;
4. Memukul terlalu
keras;
5. Sengaja menambah
rukun yang bersifat Fi’liyah;
6. Mendahului
Imam dengan 3 rukun yang bersifat fi’li / perbuatan;
7. Ketinggalan
Imam dengan dua rukun fi’li tanpa adanya udzur;
8. Niat
membatalkan sholat;
9. Menggantungkan
niat membatalkan sholat. Sebagi contoh seseorang yang akan melakukan sholat
kemudian dalam hatinya timbul niat akan membatalkan sholat jika hujuan turun;
10. Ragu-ragu
dalam membatalkan shalat.