Banyak orang yang tidak bisa membedakan antara jamak dan
qosor sholat. Mereka mengira bahwa dua masalah tersebut adalah persoalan yang
sama. Padahal keduanya adalah persoalan yang berbeda. Ketidak tahuan ini
menyebabkan mereka tidak mengerti cara jamak dan qoshor sholat.
Jamak Sholat
Jamak sholat adalah mengumpulkan pelaksanaan dua sholat
pada satu waktu. Misalnya, dhuhur dan asar atau maghrib dan isya’. Jamak sholat
ada dua; jamak taqdim dan jamak ta’khir.
Jamak taqdim adalah mengumpulkan dua sholat dalam satu
waktu dan dilaksanakan pada waktu yang awal. Misalnya dhuhur dijamak dengan
ashar. Maka pelaksanaannya adalah pada waktu dhuhur. Jika sholat dilaksanakan
pada waktu asar maka disebut jamak ta’khir.
Untuk keabsahan jamak taqdim dan jamak ta’khir ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat jamak taqdim ada empat yaitu; pertama,
harus dimulai dengan shalat yang pertama; kedua, harus niat jamak ketika
mengerjakan shalat yang pertama; ketiga, antara shalat yang pertama dan
kedua harus berturut-turut; keempat, berlangsungnya udzur (halangan).
Syarat jamak ta’khir ada dua yaitu ; pertama, niat
jamak ta’khir ketika masih ada waktu shalat yang pertama; kedua, berlangsungnya
udzur sampai selesai mengerjakan shalat yang kedua.
Niat Shalat
Dhuhur Jamak Takdim dengan Shalat Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكْعَا تٍ
مَجْمُوْعًا مَعَ العَصْرِ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Niat Shalat Dhuhur Jamak Takhir dengan Shalat
Ashar
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِاَرْبَعَ رَكْعَا تٍ
مَجْمُوْعًا مَعَ العَصْرِ مَأْمُوْمًا \ اِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Qoshor Sholat
Qoshor sholat adalah meringkas jumlah rokaat yang tadinya
empat rokaat menjadi 2 rokaat. Ini husus untuk sholat yang rokaatnya berjumlah
empat seperti dhuhur, asar dan isya’. Diperbolehkannya qoshor sholat harus
memenuhi tujuh syarat berikut:
Pertama, bepergian yang
mencapai 3 marhalah (kurang lebih 89 km). Jika kita pergi ketempat yang kurang dari 89 KM, maka
tidak boleh mengqoshor sholat.
Kedua, bepergian yang diperbolehkan. Jika kepergian kita dengan tujuan untuk
melakukan perbuatan yang dilarang seperti mencuri atau maksiat lainnya maka
kita tidak boleh mengqoshor sholat.
Ketiga, harus tahu
bolehnya mengqashar.
Keempat, harus berniat
mengqashar pada saat takbiratul Ihram. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
Niat qoshor sholat dhuhur
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا
لِلهِ تَعَالى
Niat qoshor sholat Asar
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا
لِلهِ تَعَالى
Niat qoshor sholat isya’
اُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا
لِلهِ تَعَالى
5. Shalat yang 4 rakaat. Jadi sholat
subuh dan maghrib tidak boleh diqoshor.
6. Bepergian
tersebut masih berlangsung hingga mengerjakan shalat sempurna. Misalnya keta
pergi menuju desa Jatirenggo, maka kita harus sudah megqosor sholat diluar
batas desa tersebut.
7. Tidak boleh
bermakmum kepada Imam yang shalatnya sempurna (tidak mengqashar) walaupun hanya sebagian dari shalat. Misalnya kita
pergi dari Lampung ke Jakarta kemudian hendal mengqoshor sholat disebuah masjid
yang tengah berjamaah. Maka kita tidak boleh menjadi makmum sholat berjamaah
itu.