Keutamaan sholat berjamaah tidak diragukan lagi. Orang
yang sholat berjamaah mendapat pahala 27. Semua umat islam mengetahui hal ini.
Namun ada aturan tertentu sehingga sholat berjamaah sah.
Dalam kitab safinah dijelaskan adanya sebelas syarat
keabsahan sholat berjamaah yang apabila salah satu dari syarat itu tidak
terpenuhi maka jamaahnya tidak sah.
Pertama, makmum tidak boleh mengetahui kalau sholatnya
imam batal sebab hadats atau lainnya. Seseorang yang bermakmum pada imam yang
sholatnya batal padahal ia mengetahui hal itu maka jamaahnya tidak sah.
Kedua, makmum tidak boleh mengetahui bahwa sholatnya imam
harus diqodho. Seseorang yang bermakmum pada imam yang wajib mengqodhoi
sholatnya, maka berjamaahnya tidak sah. Seperti makmum yang berjamaah dengan
Imam yang sholat lihurmatil waktu.
Ketiga, makmum tidak boleh berjamaah kepada makmum.
Seseorang yang menjadikan seseorang sebagai imam padahal orang itu tengah
menjadi makmum seperti seseorang yang sholat dimasjid kemudian menjadikan
makmum yang sedang sholat sebagai imam, maka jamaahnya tidak sah.
Ke-empat, makmum tidak boleh menjadikan orang yang bacaan
qurannya kurang baik sebagai imam.
Ke-lima, posisi berdiri makmum tidak boleh lebih kedepan
dari imam.
Ke-enam, makmum harus mengetahui gerakan perpindahan imam
secara langsung.
Ke-tujuh, Imam dan Makmum harus berada pada satu tempat
maksimal jarak antara Imam dan makmum adalah 300 dziro atau 150 m.
Ke-delapan, makmum harus berniat mengikuti imam.
Ke-sembilan, sholat yang dikerjakan oleh makmum dan imam
harus sama.
Ke-sepuluh, makmum harus mengerjakan kesunahan yang
dilakukan oleh imam yang apabila tidak diikuti akan terlihat buruk. Seperti
imam membaca doa qunut maka makmum juga harus membaca doa itu.
Ke-sebelas, makmum harus mengikuti semua gerakan imam.
Contoh sholat berjamaah ada sembilan. Dari sembilan
contoh itu hanya lima yang dinilai sah yaitu Pertama, laki-laki bermakmum pada laki-laki. Kedua,
perempuan bermakmum pada laki-laki. Ke-tiga, Waria bermakmum kepada laki-laki. Ke-empat, Wanita bermakmum kepada imam waria. Ke-lima, Perempuan bermakmum kepada perempuan.
Sedangkan yang 4 contoh yang tidak adalah Pertama, Laki-laki
bermakmum pada perempuan. Ke-dua, Imam waria, makmum laki-laki. Ke-tiga, Imam perempuan, makmum waria. Ke-empat, Imam dan makmum
sama-sama waria.